A. Penafsiran
Dalam Perjanjian ini:
i. “Kasus” berarti proyek yang berhubungan dengan bagaimana Perusahaan menyediakan Jasanya sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Proposal Kerja dan/atau Spesifikasi (Lampiran 2);
ii. “Biaya – Biaya” berarti biaya, tarif dan setiap jumlah lain yang harus dibayar oleh Klien kepada Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3;
iii. “Informasi Rahasia” berarti setiap informasi yang telah ditetapkan sebagai rahasia oleh salah satu Pihak secara tertulis atau yang seharusnya dianggap sebagai rahasia (yang disampaikan dengan cara apapun atau disimpan pada media apapun) termasuk informasi yang berkaitan dengan bisnis, urusan, keuangan, properti, aset, praktek perdagangan, Barang/Jasa, perkembangan, rahasia dagang, Hak Kekayaan Intelektual, keterampilan (know-how), personil, dan pelanggan dari Perusahaan atau Klien (tergantung kasusnya);iv. "Hasil Pekerjaan” berarti semua Dokumen, produk dan material yang dikembangkan atau disediakan oleh Perusahaan sebagai bagian dari penyediaan Jasa;
v. “Dokumen” berarti (baik dalam bentuk cetak ataupun format elektronik) setiap dokumen, gambar, peta, rencana, diagram, desain, gambar atau tampilan lain, tep, cakram (disk), atau perangkat lain atau rekaman yang dapat mewujudkan informasi dalam bentuk apapun;
vi. “Barang” berarti barang atau produk (jika ada) yang harus disediakan oleh Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus (Lampiran 1) dan/atau Spesifikasi (Lampiran 2).
vii. “Hak Kekayaan Intelektual” berarti seluruh hak cipta dan semua yang terkait dengan hak, paten, hak untuk penemuan, desain terdaftar, hak basis data, hak desain, hak topografi, merek dagang, merek jasa, nama dagang dan nama domain, rahasia dagang, hak dalam keterampilan (know-how) yang belum dipatenkan, hak keyakinan dan hak kekayaan intelektual lainnya atau hak kekayaan industri dalam sifat apapun termasuk setiap aplikasi (atau hak untuk mendaftar), dan pembaharuan atau perpanjangan hak dan seluruh hak setara atau sejenis lainnya atau bentuk perlindungan yang ada sekarang atau di waktu yang akan datang di seluruh bagian di dunia;
viii. “Tempat” berarti, jika memungkinkan, tempat atau lokasi dimana Jasa akan disediakan, sebagaimana yang diberitahukan oleh British Council kepada Penyedia Barang/Jasa;
ix. “Jasa” berarti konsultasi dan jasa terkait yang akan disediakan oleh Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini sebagaimana diatur dalam Ketentuan Khusus (Lampiran 1) dan/atau Spesifikasi (Lampiran 2);Dalam Perjanjian ini:
i. Setiap judul dalam Perjanjian ini tidak mempengaruhi penafsiran terhadap Perjanjian ini;
ii. Sebuah referensi untuk sebuah undang – undang atau ketentuan hukum (kecuali ditentukan sebaliknya) adalah referensi peraturan yang berlaku di Republik Indonesia pada waktu tersebut, dengan memperhatikan setiap perubahan, perpanjangan, atau berlakunya kembali dan termasuk setiap peraturan perundangan dibawahnya yang berlaku pada waktu tersebut;
iii. Dimana kata-kata “termasuk” digunakan dalam Perjanjian ini, mereka dianggap memiliki kata “tanpa batasan” yang mengikutinya dan sebagai ilustrasi yang tidak akan membatasi arti kata yang mengikutinya;
B. Hukum
Perusahaan akan memberikan jasanya kepada Klien berdasarkan penunjukan mereka sesuai dengan instruksi tertulis yang diberikan dan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
Penerimaan atas Syarat dan Ketentuan ini (atau pelaksanaan jasa) akan dianggap sebagai Perjanjian yang dibuat di Indonesia dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan dan menghapus semua rancangan, perjanjian, pengaturan, dan pemahaman sebelumnya antara mereka, baik tertulis maupun lisan, yang berkaitan dengan pokok bahasan ini.
Setiap pihak mengakui bahwa, dalam membuat Perjanjian ini, pihak tersebut tidak bergantung pada, dan tidak akan memiliki ganti rugi sehubungan dengan, pernyataan atau jaminan apa pun (baik yang dibuat secara tidak sengaja atau karena kelalaian) yang tidak ditetapkan dalam Perjanjian ini. Tidak ada pihak yang akan memiliki klaim atas pernyataan yang salah yang tidak disengaja atau karena kelalaian berdasarkan pernyataan apa pun dalam Perjanjian ini. Tidak ada dalam klausul ini yang akan membatasi atau mengecualikan tanggung jawab apa pun atas penipuan.
Perjanjian ini tidak dapat diubah kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak.
Hak dan ganti rugi Perusahaan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini merupakan tambahan terhadap semua hak dan ganti rugi lain yang diberikan oleh hukum.
Segala referensi atas pengertian ‘tertulis’ meliputi Dokumen tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik (email).
C. Biaya dan Pembayaran
Biaya dihitung terutama berdasarkan waktu yang dihabiskan oleh pegawai Perusahaan sehubungan dengan instruksi yang diberikan, dan tingkat keterampilan serta tanggung jawab yang terlibat; biaya tersebut mencakup waktu yang dihabiskan saat bepergian dan melakukan kontrol kualitas. Biaya juga dibebankan untuk pengeluaran yang dikeluarkan oleh Perusahaan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan atas nama Klien.
Perusahaan berhak untuk menambahkan biaya penanganan pada biaya jasa, fasilitas, atau peralatan dari luar yang dibeli secara langsung terkait dengan instruksi. Sebagai alternatif, pengaturan dapat dibuat agar Klien dapat membayar langsung biaya tersebut.
Perusahaan berhak untuk mengenakan biaya administratif tambahan apabila biaya dibagi antara dua pihak atau lebih. Apabila dibagi antara dua pihak atau lebih, biaya minimum yang berlaku adalah IDR 2,000,000/pihak (dua juta rupiah per pihak), berapa pun waktu yang dihabiskan.
Pembayaran pajak, termasuk namun tidak terbatas pada: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta segala kewajiban perpajakan lainnya, harus dibayarkan sebagai tambahan terhadap biaya dan pengeluaran.
Faktur akan diberikan kepada Klien saat penyerahan laporan atau saran teknis tertulis lainnya, atau jika Perusahaan dan klien sepakat bahwa satu atau lebih faktur sementara akan diberikan pada interval yang sesuai. Atas kebijakannya sendiri, Perusahaan dapat meminta pembayaran di muka, atau pembayaran sementara, atas biaya dan/atau pengeluaran baik pada awal atau selama investigasi.
Perusahaan tidak memberikan jaminan kepastian atas setiap estimasi yang diberikan mengenai kemungkinan durasi atau biaya investigasi, atau tanggal penyelesaian yang disetujui, tetapi Perusahaan akan berjanji untuk memberi tahu Klien sebelum estimasi waktu atau biaya akan terlampaui.
Perusahaan akan mengenakan biaya untuk semua pengeluaran dan biaya tenaga kerja yang timbul dari penyimpanan barang bukti yang diperlukan terkait investigasi (barang bukti). Klien akan diberitahu tentang biaya penyimpanan barang bukti, biasanya pada saat faktur pertama untuk biaya pada kasus apa pun. Biaya ini dibebankan setiap tahun dan di muka. Pada faktur pertama dan setiap faktur berikutnya untuk biaya penyimpanan, Klien akan diberikan pilihan untuk membuang barang bukti. Kegagalan membayar biaya penyimpanan yang relevan akan mengakibatkan dibuangnya barang bukti. Apabila diperlukan, terdapat biaya tambahan untuk pembuangan barang bukti yang berbahaya atau jasa pembuangan spesialis.
Kecuali telah disetujui secara lain, semua biaya, beban, pengeluaran, dan pencairan (Biaya) harus dibayarkan dalam waktu 30 hari kalender sejak tanggal faktur. Apabila melewati tenggat waktu yang diberikan, Perusahaan berhak untuk mengenakan bunga dan kompensasi atas keterlambatan pembayaran sebesar 2.75% di atas Tarif Bank Indonesia (BI-Rate) pada tanggal faktur. Tambahan bunga akibat keterlambatan akan ditagihkan setiap bulan di awal setelah tanggal batas waktu pembayaran. Klien harus tetap berhubungan secara berkala (minimal tiap bulan) untuk memberikan perkembangan kepada Perusahaan mengenai perkiraan waktu penyelesaian atas keterlambatan pembayaran tersebut.
Perusahaan berhak untuk menangguhkan penyediaan Jasanya selama masih ada tagihan yang belum dibayarkan.
Apabila Klien meminta Perusahaan untuk menerbitkan faktur kepada pihak lain, permintaan tersebut harus disertai dengan surat perintah. Klien tetap bertanggung jawab atas semua pembayaran yang ditagihkan dan bunga (apabila ada) hingga tagihan dilunasi secara penuh.
Apabila instruksi diterima dari dua atau lebih klien independen atau Penunjuk, maka, kecuali disetujui lain secara tertulis, semua klien atau Penunjuk akan bertanggung jawab secara bersama-sama dan masing-masing atas Biaya dan bunga (apabila ada) yang dihitung sesuai dengan klausul 3.1 hingga 3.10 di atas.
Semua laporan dan informasi yang diberikan oleh Perusahaan ditujukan untuk penggunaan Klien semata. Klien harus menjaga semua laporan yang diberikan oleh Perusahaan secara utuh dan tidak diubah dan tidak boleh mengungkapkannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan. Jika laporan atau informasi yang diberikan oleh Perusahaan diungkapkan oleh Klien kepada pihak ketiga, Klien harus mengganti rugi Perusahaan atas semua biaya yang timbul dari semua pekerjaan selanjutnya yang dilakukan oleh Perusahaan termasuk kehadiran di Pengadilan atas perintah Klien atau pihak ketiga.
D. Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban Klien:
i. Menyediakan semua dokumen dan informasi yang diperlukan oleh Perusahaan untuk melaksanakan tugasnya;
ii. Menerima laporan dan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Perusahaan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang telah disepakati.
iii. Membayar Perusahaan atas Jasa sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati setelah pekerjaan selesai dan diterima.
Hak dan Kewajiban Perusahaan :
i. Melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan standar dan ketentuan yang disetujui dalam Spesifikasi (Lampiran 2).
ii. Melaporkan perkembangan pekerjaan kepada Pihak Pertama secara berkala setiap 14 (empat belas) Hari Kerja.
iii. Menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen yang diperoleh selama melaksanakan tugas.
iv. Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
v. Menerima pembayaran atas Jasa yang telah diberikan kepada Klien sesuai dengan Perjanjian.
vi. Dalam hal adanya kesalahan data yang diberikan oleh Klien atau pihak lain, baik disengaja ataupun tidak disengaja, menolak untuk melaksanakan kewajiban dan tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan data yang disebabkan oleh Klien atau pihak lain.
E. Pengalihan Hak dan Kewajiban
Manfaat dari Perjanjian ini tidak dapat dialihkan oleh Klien tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan. Jika persetujuan tersebut diberikan, hal itu bergantung pada persetujuan pihak yang menerima pengalihan dari Klien terhadap ketentuan yang disetujui antara Klien dan Perusahaan. Perusahaan berhak mengubah syarat dan ketentuan sebagai prasyarat untuk memberikan persetujuan.
F. Kekayaan Intelektual
Hak cipta dan semua hak kekayaan intelektual lainnya, apapun sifatnya, dalam laporan, foto, video, program komputer, dan materi lain yang diproduksi atau ditugaskan oleh Perusahaan adalah dan akan tetap menjadi milik tunggal dan eksklusif Perusahaan.
G. Status Perusahaan
Perusahaan mempertahankan status independennya setiap saat dan instruksi dari klien tidak melarang Perusahaan untuk bertindak atas nama pihak lain dalam investigasi selanjutnya yang melibatkan klien tersebut.
Jika instruksi bersama dikirimkan kepada Perusahaan, instruksi tersebut harus mencakup (paling sedikit) kapasitas Perusahaan (sebagai ahli bersama tunggal) bersama dengan rincian informasi lengkap mengenai klien-klien yang memberikan instruksi, jasa yang dibutuhkan, waktu untuk penyampaian jasa (termasuk tenggat waktu Pengadilan dan tanggal sidang) dan apakah proses telah dimulai atau sedang dipertimbangkan. Perusahaan dapat menolak untuk menerima instruksi bersama tersebut hingga persyaratan minimum telah terpenuhi dan klarifikasi lebih lanjut telah diterima. Semua klien yang telah memberikan instruksi kepada Perusahaan sebagai ahli bersama tunggal harus diituliskan ke dalam instruksi bersama kepada Perusahaan.
Klien wajib segera memberi tahu Perusahaan jika ada perintah Pengadilan yang dibuat yang memengaruhi atau dapat memengaruhi Perusahaan dan harus memberikan Perusahaan salinan perintah Pengadilan.
Klien wajib untuk segera memberi tahu Perusahaan jika kasus yang ditangani oleh Perusahaan telah selesai atau dihentikan.
H. Tanggung Jawab Finansial
Klausul 8 menetapkan seluruh tanggung jawab finansial Perusahaan (termasuk tanggung jawab apa pun atas tindakan atau kelalaian karyawan, agen, konsultan, dan subkontraktornya) kepada Klien sehubungan dengan pelanggaran Perjanjian, penggunaan apa pun oleh Klien atas laporan dan informasi yang diberikan oleh Perusahaan atau bagiannya, setiap pernyataan, pernyataan atau tindakan atau kelalaian yang merugikan (termasuk kelalaian) yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian.
Perusahaan menjamin bahwa pihaknya akan melaksanakan tugasnya sesuai instruksi Klien dengan kehati-hatian dan keterampilan yang wajar, tetapi semua jaminan, kondisi, dan ketentuan lain yang tersirat oleh undang-undang, sejauh diizinkan oleh hukum, dikecualikan dari Perjanjian.
Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian yang membatasi atau mengecualikan tanggung jawab Perusahaan:
i. Atas kematian atau cedera pribadi yang diakibatkan oleh kelalaian; atau
ii. Atas segala kerusakan atau tanggung jawab yang dialami oleh Klien sebagai akibat dari penipuan atau pernyataan keliru yang dibuat oleh Perusahaan.
Tunduk pada ketentuan pasal 8.2 dan 8.3:
i. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas hilangnya keuntungan, kerugian usaha, hilangnya tabungan yang diantisipasi, kehilangan barang, kehilangan kontrak, hilangnya kegunaan, hilangnya atau rusaknya data atau informasi, kerugian ekonomi khusus, tidak langsung, konsekuensial atau murni, biaya, kerusakan, beban atau pengeluaran.
ii. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas ganti rugi yang ditetapkan jika terjadi keterlambatan, selama keterlambatan tersebut tidak melebihi 30 (tiga puluh) hari kerja.
iii. Dalam hal tidak ada asuransi yang berlaku untuk klaim tersebut, total tanggung jawab Perusahaan dalam kontrak, perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian atau pelanggaran kewajiban hukum), kesalahan penyajian, restitusi atau yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan, atau pelaksanaan yang direncanakan sehubungan dengan Perjanjian akan dibatasi hingga IDR 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) untuk satu atau serangkaian klaim.
Perusahaan tidak akan bertanggung jawab kepada Klien atau dianggap melanggar Perjanjian ini karena adanya keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan salah satu kewajiban Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini jika keterlambatan atau kegagalan tersebut disebabkan oleh sebab apa pun di luar kendali wajar Perusahaan.
I. Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan Perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal terjadi sengketa, perselisihan, atau klaim apa pun yang timbul dari, berkaitan dengan, atau sehubungan dengan Perjanjian ini, hukum yang berlaku adalah hukum Negara Republik Indonesia.
Apabila penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat tidak dapat menyelesaikan sengketa, maka sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
J. Pengakhiran Perjanjian
Kedua belah pihak (tanpa membatasi alternatif pemulihan perjanjian lainnya) setiap saat dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya jika pihak lainnya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian ini dan (jika dapat diperbaiki) dan gagal memperbaiki pelanggaran tersebut dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah diwajibkan oleh pemberitahuan tertulis untuk dilaksanakan, atau jika pihak lainnya dilikuidasi atau (dalam hal individu atau badan usaha) bangkrut, membuat pengaturan sukarela dengan para kreditornya atau seiring ditunjuknya kurator.
Apabila Perjanjian ini diakhiri, Klien diwajibkan membayar atas semua Jasa yang dilakukan hingga tanggal pengakhiran sesuai dengan Klausul 10.1 di atas.
Jika pemutusan Perjanjian ini disebabkan oleh Klien yang sengaja mengakhiri atau karena wanprestasi dari pihak Klien, Perusahaan Perusahaan berhak untuk meminta seluruh pembayaran yang terutang berdasarkan Perjanjian, dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Apabila salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dianggap tidak sah atau batal demi hukum, maka hanya ketentuan tersebut yang dianggap tidak berlaku, dan hal tersebut tidak mempengaruhi keberlakuan Perjanjian secara keseluruhan.
Apabila Perusahaan terpaksa mengakhiri Perjanjian karena alasan di luar kendali atau tanpa kesalahan dari pihak Perusahaan, Klien tetap berkewajiban untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan, dan Perusahaan tidak bertanggung jawab atas hal-hal tersebut.
K. Pengaduan
Apabila terdapat ketidakpuasan terhadap Jasa apa pun yang diberikan oleh Perusahaan, Klien wajib terlebih dahulu membicarakan masalah tersebut dengan manajer kasus yang bertanggung jawab atas investigasi terkait, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak jasa diberikan.
L. Kerahasiaan
Kedua belah pihak sepakat untuk merahasiakan semua informasi yang diterima dari pihak lainnya dan tidak menggunakan informasi tersebut untuk tujuan apa pun di luar cakupan Perjanjian ini. Kewajiban ini tidak berlaku untuk informasi yang diketahui publik, diperoleh secara sah dari sumber lain, diungkapkan dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lainnya, atau pengungkapan yang diwajibkan oleh hukum, peraturan, atau proses hukum, termasuk namun tidak terbatas pada perintah pengadilan, panggilan pengadilan, atau penyelidikan pemerintah.
Setiap laporan yang disediakan oleh Perusahaan kepada Klien bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan untuk tujuan yang secara tegas diatur dalam Perjanjian ini. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala penggunaan laporan yang berada di luar cakupan yang telah disepakati dalam Perjanjian ini.
Informasi rahasia milik Klien yang dimaksud dalam klausul ini mencakup, namun tidak terbatas pada, polis asuransi, laporan survei asuransi, laporan penilaian kerugian (adjuster), serta dokumen terkait lainnya yang diberikan kepada Perusahaan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
M. Force Majeure
Baik Perusahaan maupun Klien tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sejauh kegagalan atau keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Force Majeure. Peristiwa Force Majeure berarti setiap peristiwa di luar kendali wajar suatu pihak, yang menurut sifatnya tidak dapat diramalkan, atau, jika dapat diramalkan, tidak dapat dihindari, termasuk namun tidak terbatas pada, huru-hara, banjir, kebakaran, gempa bumi, angin topan, pandemi, perang, terorisme, tindakan pemerintah, gangguan besar pada infrastruktur teknologi, atau keterlambatan sarana transportasi yang bukan disebabkan oleh pihak Perusahaan.
Kedua belah pihak akan berunding untuk mencari solusi terbaik guna mengatasi dampak dari kejadian force majeure tersebut.
N. Umum
Perjanjian ini mengikat dan berlaku bagi para pihak yang bertanda tangan di bawah ini serta penerus hak dan kewajiban mereka masing-masing.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing rangkap bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Baik kegagalan atau keterlambatan oleh salah satu pihak dalam menjalankan hak-haknya berdasarkan Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagai pengesampingan hak tersebut dan tidak ada pengesampingan oleh salah satu pihak atas pelanggaran Perjanjian ini oleh pihak lain akan dianggap sebagai pengesampingan atas pelanggaran berikutnya terhadap ketentuan yang sama atau ketentuan lainnya.
Pihak yang Menunjuk mengerti bahwa ketika bertindak atas nama Klien, pihaknya akan memberi tahu Perusahaan tentang hal tersebut dan memberikan Perusahaan semua nomor klaim, polis, dan referensi. Klien Pihak yang Menunjuk juga terikat oleh Perjanjian ini. Setiap tindakan yang diambil oleh Pihak yang Menunjuk atas nama kliennya akan mengikat secara hukum baik bagi Pihak yang Menunjuk maupun kliennya. Jika terjadi ketidakkonsistenan atau konflik antara syarat dan ketentuan Perjanjian ini dan proposal kerja yang dibuat oleh Perusahaan dengan Klien atau Pihak yang Menunjuk, ketentuan proposal kerja akan berlaku. Perjanjian kerangka kerja akan diutamakan daripada syarat dan ketentuan yang bertentangan atau tidak konsisten. Apabila Pihak yang Menunjuk ingin melakukan penambahan, maka Pihak yang Menunjuk harus menyusun proposal kerja baru serta perjanjian baru dengan Perusahaan.
Dalam hal terjadi perbedaan interpretasi antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris dari Perjanjian ini, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku
Apabila salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka hanya ketentuan tersebut yang tidak berlaku dan dinyatakan batal demi hukum. Ketentuan lain dalam Perjanjian ini tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan wajib dipatuhi oleh para pihak.
- SYARAT DAN KETENTUAN -
Last Update: 26/2/2025